KEDIRI - Menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H, Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai NasDem Dapil Jawa Timur VI, Nurhadi, SPd, melakukan pembelajaran dan sosialisasi terkait cara milih obat yang baik di berbagai pasaran.
Sosialisasi ini dilaksanakan bersama Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM, di Gedung Serba Guna Graha Abdi Praja Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur, Jum’at, 15 April 2022.
Hadir dalam sosialisasi ini di antaranya, Kepala Loka POM Kediri Joni Edrus Setiawan, BPOM RI P.Better Ridder, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Choirudin Mustofa dan Kepala Kelurahan Setonopande, Widyapurna Nur Huda.
Menurut anggota DPR RI Partai NasDem Q1 yang akrab disapa Panglima Nurhadi, kegiatan sosialisasi ini merupakan program kemitraan Komisi IX DPR RI dengan BPOM, yang membidangi pengawasan obat dan makanan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengusaha obat tradisional lebih memahami segala aturan dan prosedur pengurusan perijinan BPOM. Selain itu, warga masyarakat juga lebih faham untuk memilih obat yang baik atau tidak dikonsumsi, " katanya.
Panglima Nurhadi juga menjelaskan, pada esensinya jamu tradisional itu tidak bisa membawa dampak secara langsung atau instan, karena secara empiris bagus untuk jangka panjang. Karena herbal itu sebenarnya merupakan makanan bagi tubuh.
"Intinya, kalau minum jamu, kemudian badannya langsung terasa enteng (ringan, red) atau berkeringat, itu harus berhati-hati. Karena bisa jadi ada campurannya bahan kimia. Karena kerja herbal itu sebenarnya tidak langsung berefek, akan terasa dampaknya setelah mengkonsumsi beberapa hari berikutnya, " jelasnya.
Anggota DPR RI Komisi IX ini juga berpesan kepada warga masyarakat untuk tidak sembarangan mengkonsumsi jamu atau obat tradisional, karena harus diperhatikan dan dicek dahulu mengenai kemasan, lebel, izin edar, maupun kadaluwarsanya.
"Kalau jamu tradisionalnya berupa PIRT, itu sah-sah saja kalau kita mengetahui produsennya. Seperti halnya jamu gendong, itu tidak perlu izin BPOM, karena produknya mungkin hanya dua hari atau satu hari langsung habis. Dan sebenarnya kalau ingin lebih aman lagi, ya kita marut bahan sendiri dan dikonsumsi sendiri, " ulasnya.
Lebih lanjut Nurhadi menjelaskan, sedangkan jamu atau obat tradisional yang dijual di pasaran hingga satu minggu lebih, apalagi melalui penjualan online, maka harus ada izinnya dari BPOM. Kalau obat tradisional nama ijinnya TR, dan untuk makanan MD. Jadi produk yang dijual harus ada kode TR atau MD di kemasannya.
Baca juga:
Zainal Bintang: Mafia Minyak Goreng Itu….
|
"Untuk mengetahui TR atau MD nya itu asli apa tidak, kita bisa mengecek di website nya BPOM. Disitu kita bisa mengetahui keasliannya atau tidaknya. Maka dari itu, masyarakat harus lebih pintar dan cerdas untuk memilih jamu atau obat tradisional yang akan dikonsumsi. Sehingga masyarakat bisa menjadi lebih sehat. Kalau masyarakat sehat, maka negara akan kuat, " urainya.
Nurhadi juga berpesan kepada masyarakat atau para pengusaha supaya tidak takut untuk memproduksi jamu dan obat tradisional, tetapi harus mengikuti prosedur dari Badan POM. Karena regulasi pengurusan izin di BPOM itu sangat mudah sekali.