KEDIRI - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Tomi Marwanto, S.H. melaksanakan kegiatan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H. dengan agenda sidang putusan terdakwa M dan AG dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Diskominfo Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA. 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/01/2023).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni, S.H., dalam keterangan pers menyampaikan, sidang Tipikor di Surabaya dengan agenda pembacaan putusan dua terdakwa perkara penyimpangan anggaran pada Dinas Kominfo Kab Kediri Bidang PIP TA 2019
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa M dan terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " urainya.
Lanjut Roni, untuk kedua terdakwa dengan insial M dan AG dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 200.000.000, - subsidair pidana kurungan selama 4 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000, -.
"Atas pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan dan JPU mengambil sikap menyatakan juga menerima putusan, " ungkap Roni, S.H.