KEDIRI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama Pimpinan Kancab Perum Bulog Heri Sulistiyo melaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) berlangsung di Aula Grand Panglima Kediri, Rabu (25/01/2023).
Hadir dalam kegiatan ini, Kajari Kab Kediri, para Kasi Kejari, Jaksa Pengacara Negara, Kancab Perum Bulog Heri Sulistiyo, Wakil Pemimpin Kancab dan pejabat lainnya menghadiri pelaksanaan MoU.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
Kajari Kab Kediri Chandra Eka Yustisia melalui Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Roni, S.H dalam keterangan pers menyampaikan, Kejaksaan Negeri Kab Kediri melaksanakan MoU bersama Kancab Perum Bulog tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kejaksaan Negeri Kab Kediri melalui peran JPN dalam rangka melakukan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi, " ucap Roni.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., menyampaikan, pelaksanaan MoU tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan terkait tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Seperti, bantuan hukum dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik litigasi maupun non litigasi dengan tujuan untuk pemulihan keuangan negara dan penyelamatan kekayaan negara dalam hal ini pada Perum Bulog, " ungkapnya.